Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Akankah Menjadi Fondasi Baru Ekonomi Rakyat Sumatera?
Di tengah upaya kemandirian ekonomi dari desa, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terdapat 25.556 desa dan kelurahan di seluruh Sumatera, telah terbentuk 25.652 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berbadan hukum. Percepaatan pembtukan KDKMP ini turut andil dalam penyerapan 2.883 tenaga kerja yang bertugas sebagai Business Asistant (BA) dan Project Manager Officer (PMO) melalui perekrutan yang dibuka secara umum dengan kontrak kerja selama 3 bulan. Melalui KDKMP, pemerintah mencoba menyuntikkan modal paling banyak sebesar Rp3 miliar per desa—sebuah angka yang fantastis sekaligus berisiko jika gagal dikelola. Berdasarkan konsep, visi dan misi, serta tujuan pembentukannya, KDKMP yang dikelola dengan baik berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan struktural.
Namun, daya pikat sesungguhnya bukan hanya pada angka triliunan rupiah yang digelontorkan, melainkan pada struktur “ekonomi sirkular” yang coba dibangun. Mari kita bedah melalui lensa angka.
Program ini menggerakkan 2.883 tenaga ahli dengan kompensasi rata-rata Rp7 juta per bulan atau sebesar Rp20,20 miliar per bulan untuk 25.556 desa dan kelurahan. Angka ini jauh melampaui rata-rata upah minimum di sebagian besar wilayah Sumatera. Dengan asumsi Marginal Propensity to Consume (MPC) rumah tangga dari tenaga kerja berpenghasilan rata-rata Rp7 juta per bulan adalah sebesar 0,75, maka potensi perputaran uang yang masuk ke pasar KDKMP sebesar Rp15,15 miliar sehingga diprediksi akan memunculkan sebuah “ledakan” daya beli lokal.
Secara teoretis, 75 persen dari gaji para pekerja ini—atau sekitar Rp15,15 miliar per bulan secara agregat—akan langsung mengalir kembali ke pasar-pasar rakyat, warung kopi, dan toko kelontong di desa-desa dan kelurahan di Sumatera. Inilah yang dalam literatur ekonomi Keynesian disebut sebagai multiplier effect. Uang tidak lagi hanya “mampir” di desa untuk kemudian terbang ke pusat perbelanjaan di kota besar atau aplikasi belanja daring, namun setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah sebagai upah akan dapat berputar di dalam ekonomi lokal sebelum akhirnya menguap keluar.
Idealnya, dampak multiplier tersebut sangat diperlukan untuk menggerakkan ekonomi desa yang mampu mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, hal ini hanya terjadi selama 3 bulan, sebab belum ada kejelasan keberlangsungan pekerjaan BA dan PMO setelah masa kontrak kerja 3 bulan habis. Oleh karena itu, dampak jangka panjang dari keberadaan penyerapan tenaga kerja tersebut belum dapat terukur dengan pasti.
Jebakan Likuiditas dan Solusi Rantai Pasok
Meski terlihat menggairahkan, KDKMP menghadapi tantangan klasik yakni kewajiban mengembalikan pinjaman pemerintah selama enam tahun. Dengan cicilan yang diprakirakan mencapai kisaran Rp50 juta per bulan – dengan asumsi bunga efektif dan plafon maksimal sebesar Rp3 miliar (sebagaimana tertuang dalam Inpres), koperasi tidak bisa hanya berpuas diri dari pengumpulan iuran anggota atau sekadar membuka gerai sembako eceran. Sekalipun ada buffer Dana Desa atau DAU/DBH yang berdasarkan Inpres dapat digunakan untuk membantu pembayaran cicilan KDKMP, unit usaha yang dijalankan KDKMP tersebut harus produktif sehingga keuntungannya dapat efektif digunakan untuk pembayaran utang.
Margin usaha ritel sembako yang tipis—biasanya di kisaran 5 hingga 10 persen—hampir mustahil sanggup menutup beban cicilan sebesar itu jika berdiri sendirian. Di sinilah letak krusialnya diversifikasi unit usaha dengan memaksimalkan potensi desa. Berdasarkan data spasial, fokus usaha KDKMP Sumatera didominasi oleh potensi di sektor pertanian. Wilayah Sumatera, dengan kekayaan sawit, karet, dan kopinya, menuntut KDKMP untuk berani masuk ke ekosistem bisnis yang lebih luas, mulai dari sektor hulu, rantai pasok, hingga hilirisasi produk. Hal utama yang perlu diperhatikan yakni adanya tantangan seperti aspek kualitas produk hingga perluasan akses pasar yang juga akan menuntut kehadiran SDM yang unggul.
KDKMP harus bertransformasi menjadi agregator produk pertanian. Dana dari modal awal harus diputarkan untuk membeli hasil panen anggota, yang kemudian dengan teknologi dan konsep modernisasi dikemas dan dijual dengan branding dari menjadi ciri khas desa sehingga memiliki daya tarik untuk dipasarkan. Lebih lanjut, KDKMP juga berpeluang untuk menjalankan bisnis penyediaan pupuk, bibit, dan sarana produksi dengan harga kompetitif. Usaha lain yang juga berpeluang menguntungkan adalah penyewaan alat berat untuk intensifikasi lahan. Dengan demikian, KDKMP turut berperan dalam penguasaan rantai pasok, sehingga modal stimulan yang dianggarkan dengan dana maksimal Rp3 miliar per desa dapat digunakan dengan efektif dan optimal, tidak hanya akan menjadi beban keuangan yang berakhir pada tumpukan kredit macet.
Regenerasi dan Integritas
Kunci terakhir dari keberhasilan manifesto ekonomi desa ini adalah manusia. Seperti yang telah disebutkan, bahwasanya untuk mencapai kesuksesan yang diharapkan sesuai dengan visi dan misinya, pengelolaan KDKMP memerlukan keseriusan dan komitmen yang didukung dengan SDM yang unggul. Dengan rasio satu tenaga ahli yang mengampu sekitar sembilan desa, beban koordinasi menjadi sangat berat, terutama untuk pembinaan regenerasi SDM yang akan meneruskan tugas dan fungsi tenaga ahli yang selama 3 bulan awal pembentukan KDKMP dikerjakan oleh BA dan PMO. Selain untuk memetakan potensi desa dan menyusun rencana bisnis, perlu adanya pembinaan yang berkelanjutan kepada pengurus dan anggota KDKMP, sehingga peran BA dan PMO untuk perkembangan KDKMP menjadi krusial sehingga keberlangsungan proses bisnis KDKMP dapat terus dilaksanakan dengan pembinaan yang intensif. Diperlukan integritas moral dan literasi digital yang mumpuni agar pencatatan keuangan tetap transparan di mata anggota.
KDKMP adalah harapan untuk memutus rantai ketergantungan desa pada tengkulak. Jika dikelola dengan napas koperasi yang benar—dari, oleh, dan untuk anggota—maka Inpres 9 tahun 2025 dan Inpres 17 tahun 2025 akan dikenang sebagai tonggak kemandirian ekonomi rakyat. Namun, jika hanya menjadi proyek bagi-bagi modal tanpa strategi bisnis yang tangguh, ia hanya akan menjadi catatan kaki dalam kegagalan eksperimen ekonomi kita.



