Microfinance sebagai Instrumen Transisi dari Unbankable menuju Bankable: Pentingnya Inovasi Produk Microfinance

Microfinance berfungsi sebagai pintu masuk ke sistem keuangan formal bagi kelompok unbankable. Masyarakat di di kelompok ini belum memenuhi persyaratan akses layanan keuangan perbankan. Microfinance dapat menyediakan akses kredit awal dan alternatif terhadap pinjaman informal berbiaya tinggi, seperti rentenir yang dapat memberikan bunga hingga 240% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan formal seperti perbankan. Oleh karena itu, penting adanya institusi microfinance yang dapat memberikan pembiayaan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat dengan biaya yang relatif lebih murah.

Namun, bukti empiris dari riset Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) menunjukkan adanya keterbatasan dari microfinance. Riset J-PAL mengindikasikan terbatasnya peningkatan pendapatan masyarakat dalam jangka pendek yang telah menggunakan microfinance. Meski demikian, riset dimaksud mengonfirmasi peran penting microfinance sebagai sarana transisi finansial dari unbankable menuju bankable, yang mendukung inklusi keuangan. Keterbatasan dampak microfinance terutama berasal dari desain produk yang relatif rigid, sehingga tidak dapat sepenuhnya masuk ke seluruh golongan masyarakat yang membutuhkan.

Dampak microfinance lebih besar pada peminjam dengan pengalaman usaha. Hal ini menegaskan perlunya kebijakan berbasis segmentasi daripada pendekatan kredit yang seragam. Akses microfinance dapat mendorong aktivitas usaha, investasi aset produktif, dan pembentukan rekam jejak keuangan, yang merupakan prasyarat utama bagi individu untuk menjadi bankable di sistem perbankan formal.

Hal tersebut memperkuat pentingnya inovasi produk microfinance. Beberapa inovasi produk yang dibutuhkan seperti fleksibilitas pembayaran dan masa tenggang, yang dapat meningkatkan efektivitas kredit dalam mendukung pertumbuhan usaha. Selain itu, penerapan berbagai inovasi produk yang disesuaikan dengan kondisi unik daerah dapat semakin memperkuat dampak dari microfinance dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  berpotensi sebagai agen microfinance yang dapat mempercepat transisi dalam proses pembiayaan produktif melalui perbankan. Berdasarkan data BPS pada 2021, rata-rata pinjaman pada KSP sebesar Rp9,2 juta per peminjam, dengan suku bunga pinjaman antara 21% – 25% per tahun.  Sementara itu, data Bank Indonesia menunjukkan kredit rumah tangga produktif (untuk keperluan investasi dan modal kerja) dengan pangsa 39,60% dari total kredit rumah tangga, masih berpotensi ditingkatkan. Kredit rumah tangga produktif memiliki pagu pinjaman yang lebih besar dan suku bunga yang lebih kompetitif pada 10,40% per tahun. Dukungan pada microfinance dari sisi inovasi produk maupun skema pembiayaan produktif perbankan berpotensi memberikan dampak yang lebih besar pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, disamping dorongan pada transisi dari unbankable menuju bankable.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments