Dinamika Fiskal Sumatera di Tengah Kebijakan Realokasi Anggaran

Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan kepada seluruh elemen pemerintahan untuk melakukan efisiensi anggaran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif dan terarah. Kebijakan ini secara resmi tertuang pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pada arahan tersebut, presiden menekankan untuk melakukan pembatasan anggaran pada kegiatan-kegiatan seremonial, perjalanan dinas, honorarium, dan berbagai belanja yang tidak memiliki output terukur.
Secara spesifik, Presiden memberikan arahan untuk melakukan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahu 2025 sebesar Rp256,1 Triliun. Belanja pemerintah yang terdampak dari efisiensi tersebut ada belanja modal sebesar Rp76,4 Triliun dan belanja barang-jasa sebesar Rp179,7 Triliun. Kemudian, terdapat juga penyesuaian anggaran belanja subsidi sebesar Rp2 Triliun. Sehingga total efisiensi anggaran K/L sebesar Rp258,1 T.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami penyesuaian anggaran dan memengaruhi kondisi fiskal di daerah. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Prov/Kab/Kota TA 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian alokasi TKD tahun 2025 dengan total efisiensi sebesar Rp50,6 Triliun. Komponen TKD yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut, yaitu:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- Dana Desa.
Pengaruh Realokasi pada Fiskal Sumatera 2025
Kebijakan efisiensi memengaruhi pagu anggaran APBD pemerintah provinsi maupun daerah. Dengan mempertimbangkan historis alokasi belanja K/L di daerah, fiskal di Sumatera berpotensi terdampak efisiensi sekitar Rp26,8 M. Sementara itu, dari dana TKD, fiskal Sumatera berpotensi terdapat efisiensi Rp13,2 M dari komponen TKD yang terdampak efisiensi. Komponen TKD dana alokasi umum (DAU) mengalami efisiensi sebesar Rp4,6 M yang disebabkan oleh peniadaan DAU Bidang Pekerjaan Umum. Sementara itu, DAK Fisik mengalami penurunan anggaran hingga 52% atau sebesar Rp5,26 M. Adapun bidang yang mengalami penurunan adalah konektivitas, irigasi, dan pangan. Total potensi efisiensi anggaran yang dialam pemda se-Sumatera sekitar Rp40 M.
Gambar 1. Besaran Realokasi Anggaran Fiskal Sumatera sehubungan Efisiensi Belanja K/L di Sumatera (Rp M)
Gambar 2. Besaran Realokasi Anggaran Fiskal Sumatera sehubungan Efisiensi Belanja TKD ke Sumatera (Rp M)
Kebijakan efisiensi ini nantinya akan direalokasi dan difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak multiplier lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Berbagai program terkait Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diprakirakan akan menjadi tujuan utama realokasi anggaran. Program makan bergizi gratis (MBG), dukungan kesehatan dan pendidikan, bidang energi, dan upaya swasembada pangan merupakan beberapa program unggulan yang akan diimplementasi di daerah dan akan memberi tambahan fiskal juga ke daerah. Pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut berpotensi menambah lapangan perkejaan sehingga memberikan dampak postif lebih jauh di daerah.
Upaya yang Dilakukan Pemda untuk Meningkatkan PAD
Selain angin segar dari realokasi anggaran, pemerintah daerah didorong lebih kreatif untuk berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan pemda, antara lain:
- Digitalisasi Pelayanan Pajak: pemanfaatan e-commerce dalam pelayanan pajak dan didukung integrasi data yang memadai berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah, termasuk membantu dalam strategi perluasan pajak.
- Optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah: pemda perlu melakukan pemetaan aset-aset daerah yang berpotensi menjadi aset produktif dan menjadi sumber PAD baru.
- Monitoring & evaluasi serapan retribusi daerah: pemetaan dan evaluasi objek retribusi perlu dilakukan untuk memastikan cakupan retribusi tepat sasaran. Selain itu, sosialisasi dan penegakan aturan juga menjadi kunci menyerapan retribusi daerah.
- Penguatan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata: pemerintah perlu melakukan penguatan pada dua sektor tersebut agar bisa menarik wisatawan yang berpotensi meningkatkan pemasukan PAD, termasuk menjalin kerja sama dengan swasta.