Karbon Hutan: Peluang Ekonomi Baru dari Konsesi Pulp Sumatera
Perdagangan karbon sektor kehutanan Indonesia resmi berlaku. Pada 6 Juli 2026, Menteri Kehutanan menyetujui penerbitan unit karbon untuk empat proyek kehutanan pertama, dengan potensi 31,7 juta ton setara CO2 (tCO2e) dan estimasi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Tiga hari kemudian, pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri nasional. Hal ini tak lepas dari telah lengkapnya kerangka hukum perdagangan karbon, utamanya Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon yang menggantikan Perpres 98/2021. Untuk sektor kehutanan, tata caranya diatur dalam Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca, yang berlaku sejak April 2026.
Bagi Sumatera, momentum ini relevan menjadi perhatian dengan adanya pusat industri pulp dan kertas nasional. Konsesi hutan tanaman yang memasok industri tersebut berada di lanskap yang sama dengan target mitigasi sektor kehutanan. Pertanyaannya, sejauh mana konsesi pulp dapat ikut menjadi pemasok unit karbon, dan apa yang dibutuhkan agar peluang itu terwujud.
Mekanisme perdagangan karbon dimulai dari pemetaan area yang akan menjadi aksi mitigasi. Pemegang izin area menyusun rencana aksi mitigasi seperti pembangunan hutan tanaman, perbaikan tata air dan restorasi gambut, atau konservasi hutan alam di dalam konsesi. Rencana aksi tersebut dicatat pada registri, untuk selanjutnya hasilnya dapat diukur dan diverifikasi pihak independen. Adapun unit karbon yang dapat diterbitkan untuk dijual di Bursa Karbon hanya sebagian dan sebagian ditahan sebagai cadangan (buffer). Unit karbon tersebut juga dapat dijual ke luar negeri dengan otorisasi pemerintah.
Terdapat dua jalur penerbitan unit karbon. Jalur pertama memakai Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) berstandar nasional. Jalur kedua, Non-SPE-GRK, mengakui kredit bersertifikat standar internasional, yang dimungkinkan oleh kesepakatan saling pengakuan antara Indonesia dan Verra pada Oktober 2025. Keempat proyek perdana memakai jalur kedua ini.
Dua dari empat proyek perdana perdagangan karbon berada di Sumatera. Sumatra Merang Peatland Project di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang dikelola PT Global Alam Lestari, memperoleh persetujuan penerbitan kredit karbon melalui Kepmenhut 548/2026. Di Jambi, lanskap Bujang Raba yang dikelola lima hutan desa memperoleh persetujuan penerbitan 238.281 tCO2e pada areal sekitar 6.634 hektare, yang menurut Menteri Kehutanan bernilai sekitar Rp 30 miliar bila seluruhnya terjual. Terdapat pula proyek yang sudah disetujui berbasis restorasi ekosistem dan perhutanan sosial. Proyek restorasi ekosistem Riau dikembangkan grup pulp APRIL telah terdaftar pada standar Verra, tetapi belum termasuk dalam persetujuan pemerintah pada Juli 2026.
Secara regulasi, peran areal berizin sangat besar. Menurut Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (KLHK, 2023), sebagian besar sisa target aksi mitigasi hingga 2030 berada di kawasan hutan produksi berizin: 71% untuk rehabilitasi dengan rotasi, 54% untuk rehabilitasi non-rotasi, 43% untuk perbaikan tata air gambut, dan 31% untuk restorasi gambut. Target penurunan emisi sektor kehutanan pada 2030 mencapai 500 juta tCO2e, dari 714 juta tCO2e tanpa intervensi menjadi 214 juta tCO2e.
Simulasi sederhana memberi gambaran skalanya. Peta Jalan yang sama mencatat hutan tanaman di lahan gambut yang telah dimanfaatkan seluas 0,424 juta hektare. Pengukuran lapangan di Semenanjung Kampar, Riau, menemukan emisi hutan tanaman akasia di gambut sekitar 35 tCO2e per hektar per tahun, dibandingkan sekitar 20 tCO2e pada hutan alam utuh. Bila perbaikan tata air mampu menurunkan emisi 5–15 tCO2e per hektar per tahun, potensi kredit bersih setelah buffer 5% mencapai 2–6 juta tCO2e per tahun.
Dengan harga pasar domestik saat ini, nilai ekonomi perdagangan karbon masih moderat. Hingga Mei 2026, Bursa Karbon mencatat volume kumulatif 1,98 juta tCO2e senilai Rp 93,76 miliar, atau rata-rata sekitar Rp 47 ribu per tCO2e. Dengan harga tersebut, potensi di atas setara Rp 95–286 miliar per tahun, dan meningkat dua hingga empat kali lipat bila harga mencapai Rp 100–200 ribu per tCO2e. Simulasi ini bersifat ilustratif dan mencakup hutan tanaman di gambut secara nasional, bukan hanya Sumatera.
Dari sisi tantangan, yang pertama adalah pasar yang relatif masih tipis. Pada Mei 2026, hanya 219 tCO2e yang diperdagangkan di Bursa Karbon dalam sebulan. Potensi pasokan dari sektor kehutanan jauh melampaui permintaan yang ada saat ini. Tantangan kedua adalah pembuktian bahwa penurunan emisi bersifat tambahan (additional). Kredit hanya diberikan untuk penurunan emisi di bawah garis dasar (baseline). Konsesi HTI yang sudah berproduksi perlu membuktikan hal ini, termasuk ketika sebagian perbaikan tata air gambut sudah menjadi kewajiban pemegang izin. Kredibilitas baseline juga menjadi sorotan publik pada proyek karbon kehutanan, sehingga mutu pengukuran, pelaporan, dan verifikasi akan menentukan minat pembeli.
Disisi lain, ada manfaat yang tidak tercermin pada harga karbon. Mulai 30 Desember 2026, Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) mewajibkan bukti bebas deforestasi bagi produk seperti kayu dan pulp yang masuk ke Uni Eropa. Praktik yang dibutuhkan untuk menghasilkan kredit karbon, yakni konservasi dan ketertelusuran, juga menjaga akses industri pulp Sumatera ke pasar tersebut.
Agar peluang ini terwujud, ada empat langkah yang perlu didorong. Pertama, pedoman baseline yang jelas untuk aksi mitigasi di konsesi HTI, terutama tata air gambut, agar pemegang izin memperoleh kepastian sebelum berinvestasi. Kedua, penguatan sisi permintaan, baik melalui perluasan pasar karbon kepatuhan maupun otorisasi perdagangan luar negeri yang tetap menjaga integritas. Ketiga, pembiayaan untuk kegiatan yang belum memiliki arus kas, seperti restorasi gambut dan agroforestri. Instrumen keuangan hijau perbankan dapat berperan disini, didukung kerangka yang telah disediakan Bank Indonesia seperti insentif likuiditas makroprudensial untuk pembiayaan hijau dan Kalkulator Hijau untuk mengukur emisi portofolio pembiayaan. Keempat, digitalisasi pembayaran bagi hasil karbon kepada masyarakat di sekitar hutan, agar setiap transaksi tercatat dan dapat menjadi dasar akses pembiayaan.
Pada akhirnya, Sumatera sudah memiliki modal untuk menjadi pusat ekonomi karbon hutan. Pulau ini memiliki konsesi yang luas, lahan gambut yang menyimpan karbon besar, dan dua dari empat proyek karbon perdana nasional. Tanpa kepastian aturan teknis dan pasar yang lebih dalam, potensi tersebut akan tetap berada di atas kertas.



